Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

RETRIBUSI – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 9 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 9, BUPATI 2012
20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK : – Bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1992, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 5 Tahun 1992, Permendagri Nomor 7 Tahun 1993, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permen PU Nomor 54/PRT/1991, Permen PU Nomor 66/PRT/1993, Permen PU Nomor 468/KPTS/1998, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Kepmen PU Nomor 441/KPTS/1998, Kepmen PU Nomor 10/KPTS/2000, Perda Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahun 2009
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
3. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu
4. Wilayah Pemungutan
5. Saat Retribusi Terutang
6. Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
8. Kadaluwarsa Penagihan
9. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
10. Pembukuan dan Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan
12. Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012

[DOWNLOAD PERDA]