ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembangunan di tingkat desa, serta memaksimalkan fungsi pembinaan pemerintah daerah terhadap kinerja pemerintah desa, perlu dibuat standarisasi pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam era Globalisasi dan Keterbukaan Informasi Publik, standarisasi pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu indicator keberhasilan kinerja pemerintahan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU NOmor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, Permendagri Nomor 35 Tahun 2007
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Laporan Pertanggungjawaban
4. LPPD Kepala Desa
5. LKPJ Kepala Desa
6. Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Lain-LAIN
9. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013
Home
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Siak PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN TATA CARA...