ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, diperlukan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak antara lain melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 19 Tahun 2000, UU Nomor 14 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 135 Tahun 2000, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 91 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak
6. Pendataan dan Penetapan Objek Pajak
7. Pemungutan Pajak
8. Kadaluwarsa Penagihan
9. Pengawasan
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
11. Pemeriksaan
12. Insentif Pemungutan
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013