PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK : – Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah alat bukti diri yang harus dimiliki oleh segenap lapisan masyarakat yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau telah/pernah kawin, sehingga untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu lagi dikenakan biaya retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 1 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 9 Tahun 1992, UU Nomor 37 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 9 Tahun 1975, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 14 Tahun 2000, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 37 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 54 Tahun 2007, PP Nomor 53 Tahun 2010, Perpres Nomor 25 Tahun 2008, Kepres Nomor 88 Tahun 2004, Permendagri Nomor 28 Tahun 2005, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009, Permendagri Nomor 47 Tahun 2009, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003, Kepmendagri Nomor 35 A Tahun 2005, Kepmenkeu Nomor 11/PMK.07 Tahun 2010, Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2008, Perda Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012

[DOWNLOAD PERDA]