Pekanbaru – Selasa, 18 Februari 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau bersama tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan ekspose Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada pemda Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Ekspose yang dihadiri oleh 4 (empat) orang tim dari Polda Riau yaitu Kasubdit Tipidkor, Yusup Rahmanto; Kanit I/III, Taufik Suardi; Kanit II/III, R. Firdaus; dan Anggota Unit II/III, Benny P.T.T. Sedangkan dari BPK RI Provinsi Riau dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro; Kasubaud Riau II, Hesti Sunaryono; Kasubag Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop; Ketua Tim Senior, Ikawani Girsang; Ketua Tim Yunior, Dwi Rakhmadi; dan Anggota Tim Senior, Zawil Fitra.
Hal-hal yang dipaparkan dari Ditreskrimsus Polda Riau meliputi anatomy of crame, posisi kasus, langkah-langkah penyidik, dokumen yang telah disita, dan kesimpulan. Dilanjutkan tanya jawab dan penjelasan dari kedua belah pihak. Ekspose ditutup oleh Kepala Perwakilan setelah memberikan penjelasan terkait Temuan Pemeriksaan di Kabupaten Bengkalis dan berharap dapat melakukan koordinasi antara BPK Perwakilan Riau dengan Polda Riau untuk menentukan kerugian negara terkait tindak pidananya.