Pekanbaru – Kamis, 27 Februari 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengundang seluruh Pemerintah Daerah dan PT.Bank Riau Kepri untuk hadir dalam pembahasan draft kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah Secara Online pada PT. Bank Riau-Kepri dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah. Pembahasan ini merupakan langkah awal menuju Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI, Pemerintah Daerah se-Riau dan PT. Bank Riau Kepri.
Pembahasan dilaksanakan di auditorium kantor BPK Perwakilan, dan menghadirkan Sekretaris Daerah/ Asisten III Pemerintah Daerah, Inspektur, Kepala DPPKAD, Kabiro/ Kabag Hukum serta Kepala Dinas IT yang menjabat di Pemerintah Daerah se-Riau. Pembahasan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro. Pembahasan draft Kesepakatan Bersama disampaikan oleh Kasubag Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop, SH, M.Hum dan Hasan Bakri Sinaga, SE, Ak.
Pada kesempatan tersebut, Kasubag Hukum dan Humas terlebih dahulu memaparkan maksud dan tujuan diadakannya Kesepakatan Bersama tersebut, yaitu untuk mengubah kebiasaan akses data pada saat pemeriksaan dari manual menjadi online. Selanjutnya diadakan acara diskusi pembahasan atas draft Kesepakatan Bersama, masing – masing Pemerintah Daerah menyampaikan usulan terhadap isi dari draft Kesepakatan Bersama. Usulan ini akan ditindaklanjuti oleh BPK melalui penelaahan oleh Ditama Binbangkum.