Pekanbaru – Menjelang akhir Maret 2014, beberapa Pemerintah Daerah di Provinsi Riau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/ Bupati/ Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Seluruh LKPD diterima oleh Kepala Perwakilan Drs. Widiyatmantoro di Ruang Rapat Kantor Perwakilan.
Hari Selasa, 25 Maret 2014, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan LKPD dilanjutkan dengan Kabupaten Pelalawan pada Hari Kamis, 27 Maret 2014. Keesokan harinya, Pemerintah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kota Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti menyusul menyerahkan LKPD TA 2013. Total dari tigabelas Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Riau, ada sembilan pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD TA 2013. Segera setelah LKPD diserahkan, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan. Dengan diserahkannya LKPD oleh sembilan Pemerintah Daerah ini, masih ada empat Kabupaten yang belum menyerahkan LKPD TA 2013 yaitu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.