BPK RI Akses Secara Online Transaksi Kas Pemda Riau, dan Kepulauan Riau

post_1397631020_Foto_3Selasa, 15 April 2014, Sesuai dengan Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan se-Provinsi Kepulauan Riau secara online pada PT. Bank Riau Kepri, di Kantor BPK RI, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Widiyatmantoro, dengan Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Parna, dengan Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, dan Direktur Operasional PT. Bank Riau Kepri, Wan Marwan, beserta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau dan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta e-audit financial tracking yang akan memberikan manfaat bagi Pemda antara lain dapat mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas Pemda serta mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemda. Selain itu, sistem online ini juga mampu mencegah KKN secara sistemik sehingga mampu meningkatkan penerimaan daerah.

Dengan adanya kesepakatan bersama yang merupakan salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda memungkinkan BPK RI dapat mengakses seluruh transaksi kas Pemda yang dimaksud pada BPD secara online. Data dan informasi yang dapat diakses oleh BPK RI adalah data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur menurut ketentuan Undang-Undang.

Terkait dengan transparan dan bertanggungjawab, saat ini telah ada berbagai perundang-undangan yang mengatur bagaimana, kapan, oleh siapa dan kepada siapa transparansi serta pertanggungjawaban harus disampaikan. Dalam pengelolaan bidang keuangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pertanggungjawaban disampaikan kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK RI.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah bertujuan agar pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan dan dilaksanakan dalam bingkai Sistem Pengendalian Internal yang baik.
Kesepahaman bersama yang telah dilakukan oleh BPK RI, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait akses data secara online terhadap rekening-rekening kas umum daerah pada BPD merupakan salah satu perwujudan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah anomali atas transaksi kas Pemda. Sistem ini juga membantu secara langsung Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota untuk memonitor tentang kondisi keuangan daerah masing-masing pada BPD.

Sumber : www.bpk.go.id