Kabupaten Kuantan Singingi Kembali Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

EDITSebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran (TA) 2013. Dan sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2014, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2013. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Muslim, S.Sos. dan Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis.

Pada acara yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau ini, hadir juga Kepala Sekretariat Perwakilan, Triyantoro, S.E., M.M., Kepala Sub Auditorat Riau I, Roes Nelly, Kepala Sub Auditorat Riau II, Hesti Sunaryono, S.E., M.M., Ak., Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Mikael Togatorop, S.H., M.Hum, para Ketua Tim Senior, para Ketua Tim Yunior, dan Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Kuantan Singingi TA 2013, serta jajaran pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Inspektur, Asisten I, Asisten II, Asisten III, serta para Kepala Dinas.

Untuk TA 2013, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi. Ini adalah kali ketiga, Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

edit2

edit3