Pekanbaru – Senin, 9 Juni 2014, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Bambang Pamungkas, AK, M.B.A didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Riau TA 2013. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Drs. H.M. Johar Firdaus, M.Si dan Wakil Gubernur Riau, Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Riau. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014.
LHP atas LKPD Provinsi Riau TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Provinsi Riau TA 2013.
BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Adapun paragraf penjelasan adalah pada, (1) Akun Investasi Jangka Panjang – Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau yang dicatat di Neraca per 31 Desember 2013 dan 2012, diantaranya merupakan penyertaan modal Tahun 2010 s.d. 2012 yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (2) Terhadap landasan hukum tersebut, Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 188.34/1661/SJ tanggal 1 April 2013 menyatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal 75 dan meminta Gubernur Riau berkoordinasi dengan DPRD untuk segera menyesuaikan materi peraturan daerah dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; (2) Nilai wajar tanah pada saat perolehan atas 99 ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Riau yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.234.b/VI/2007 tentang Penetapan Fungsi Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kolektor Dalam Sistem Jaringan Jalan Primer di Provinsi Riau masih dalam proses penilaian dan belum dicatat sebagai Aset Tetap Tanah.
Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable misstatement yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.
BPK berharap Pemerintah Provinsi Riau mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.
BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Persiapan Pemerintah Provinsi Riau Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai; (2) Penganggaran dan Pengakuan Belanja Bantuan Sosial Beasiswa Pendidikan S2 dan S3 Tidak Sesuai Dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 25 Tahun 2013; (3) Penganggaran dan Pengakuan Belanja Pegawai dan Belanja Modal Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 Tidak Sesuai Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Aset PB PON XVIII Belum Diserahkan Kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Kondisi Bangunan Venue Menembak Tidak Dikelola Dengan Baik Serta Peralatan Yang Merupakan Bagian Dari Gedung Sebagian Telah Hilang; (2) Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K21) pada Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau Dihentikan dan Sedang Dalam Penyelesaian Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru; (3) Pembayaran Kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Batam tidak sesuai ketentuan; (4) Pemberian dan Penatausahaan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013 dan Belanja Hibah Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat Tidak Sesuai Ketentuan Pemberian Hibah; (5) Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Pasien dan Biaya Administrasi Kantor pada BLUD RSUD Arifin Achmad Melalui Dana APBD Membebani Keuangan Daerah Provinsi Riau; (6) Pengadaan Tanah Untuk Kantor Badan Narkotika oleh Appraisal Tidak Sesuai Ketentuan.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
[versi pdf]
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com