Pekanbaru – Rabu, 20 Agustus 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu TA 2013. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Arif Ramli, M.Pdi. dan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, S.E., di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.
LHP atas LKPD Kabupaten Indragiri Hulu TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Indragiri Hulu TA 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun – tahun sebelumnya.
Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, saldo aset tetap, saldo aset lainnya, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu per 31 Desember 2013, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Opini WDP yang diberikan oleh BPK tersebut diberikan untuk dampak sebagai berikut, (1) saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2013, diantaranya merupakan penyertaan modal pada PD Indragiri dan PDAM Tirta Indra, tidak didukung dengan dokumen yang memadai mengenai dasar penyajian serta nilai serta tiga aset tidak dapat ditelusur nilainya. Nilai investasi pada PDAM Tirta Indra berasal dari penyerahan aset, dikurangkan dengan akumulasi kerugian. Penyerahan aset belum di-Perdakan, serta berasal dari pengadaan/belanja modal SKPD teknis yang kemudian diserahkelolakan kepada PDAM Tirta Indra.Dari aset yang diserahkan, diantaranya terdapat mutasi yang tidak dapat dijelaskan yaitu mutasi tambah untuk pengakuan aset yang dioperasikan tahun 2010, selisih aset atas mutasi kurang dari pengurangan atas akumulasi aset yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta terdapat perbedaan pengakuan nilai aset antara laporan inventarisasi untuk aset yang dikelola per 31 Desember 2008 dengan saldo awal aset yang diakui dalam mutasi Neraca PDAM Tirta Indra per 31 Desember 2012. Selain itu terdapat aset yang tidak ditemukan. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai Investasi Permanen Penyertaan modal tersebut; (2) saldo Aset Tetap per 31 Desember 2013 dan 31 Desember 2012. Nilai Aset Tetap TA 2013 merupakan hasil sensus dan penilaian kembali atas Aset Tetap. Dari hasil sensus pada 43 SKPD diantaranya pada 16 SKPD berbeda dengan nilai dalam Laporan Hasil Sensus Aset. Dari Aset Tetap yang ditemukan di luar Buku Inventaris terdapat 1 persil tanah yang tidak didukung data yang akurat, aset tetap peralatan dan mesin tidak dapat diketahui jenis barangnya, Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang belum bernilai berupa peralatan kecil dan 46 item berupa kendaraan, serta Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan tidak dilengkapi dengan data pendukung. Serta atas proses penilaian yang dilakukan terhadap aset tetap dari 43 SKPD diketahui diantaranya nilai aset tetap pada 22 SKPD yang tidak sesuai dengan data pendukungnya berupa Formulir Inventarisasi Fisik. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk menyakini nilai Aset Tetap tersebut; (3) saldo Aset Lainnya per 31 Desember 2013 dan 31 Desember 2012. Dari nilai Aset Lainnya per 31 Desember 2013 tersebut, terdapat nilai Aset Lain-Lain, yang diantaranya merupakan Aset Tetap yang ditemukan dalam Buku Inventaris dalam kondisi rusak berat tetapi tidak didukung dengan rincian yang memadai, dan aset tetap dalam Buku Inventaris yang tidak ditemukan pada 6 (enam) SKPD sebesar tidak sesuai dengan data pendukungnya. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk menyakini nilai Aset Lain-lain tersebut.
Selain hal – hal tersebut diatas, pada Buku II BPK RI menemukan menyajikan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Belum Memadai; (2) Saldo Persediaan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu per 31 Desember 2013 Belum Disajikan secara Lengkap dan Akurat; (3) Penyertaan Modal kepada PD Indragiri berupa Tiga Aset yang Tidak Dapat Ditelusur Nilainya Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya, dan Biaya Operasional PD Indragiri Membebani APBD TA 2013; (4) Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu TA 2013 Belum Optimal; (5) Pengelolaan Aset Lain-Lain Belum Optimal; (6) Penganggaran dan Realisasi Belanja pada Laporan Realisasi Anggaran Belum Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Tidak Didasarkan Kriteria yang Terukur; (2) Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Membebani Keuangan Daerah dan Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; (3) Honorarium Kegiatan di Inspektorat Tidak Layak Dibayarkan dan ada yang Tidak Didukung dengan Pembagian Tugas yang Jelas; (4) Jasa Konsultasi Kegiatan di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Tidak Layak Dibayarkan dan Pembayaran Biaya Langsung Non Personil Tidak Diyakini Kewajarannya; (5) Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Dua Paket Pekerjaan di Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata dan Penerimaan Daerah dari Denda Keterlambatan Kurang Diterima,
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com