Pekanbaru – Jumat, 22 Agustus 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir TA 2013. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jubair Malomo, S.E., M.Si. dan Bupati Indragiri Hilir, Drs, H. M. Wardan, MP., di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.
LHP atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir TA 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun – tahun sebelumnya.
Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo Kas Bendahara Pengeluaran, saldo Investasi Non Permanen Inhil Revolving Fund (IRF), saldo Investasi Permanen berupapenyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM), saldo aset tetap, dan saldo aset lain-lain, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru per 31 Desember 2013, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Opini WDP yang diberikan oleh BPK tersebut diberikan untuk dampak sebagai berikut, (1) saldo Kas Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2013 diantaranya merupakan kekurangan kas pada Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah atas potongan pajak Tahun Anggaran 2013 yang belum disetorkan ke Kas Negara namun digunakan secara pribadi oleh masing-masing bendahara tersebut. Atas ketekoran kas tersebut belum dilakukan SKTJM; (2) saldo Investasi Non Permanen Inhil Revolving Fund (IRF) per 31 Desember 2013 yang berasal dari penyaluran Tahun 2002 dan 2003. Dari Investasi Non Permanen IRF, diantaranya telah dikembalikan ke rekening enam SKPD Pengelola pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan.Saldo rekening bank enam SKPD pengelola tersebut per 31 Desember 2013 tidak seluruhnya dapat dijelaskan oleh masing-masing SKPD pengelola dengan didukung dokumen yang sah dan memadai; (3) saldo Investasi Permanen berupa penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Seharusnya Investasi Permanen pada PT GCM tersebut dicatat berdasarkan metode ekuitas (equity method) dan disajikan sebesar nilai yang dapat direalisasikan (NRV). Selain itu Investasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT GCM berpotensi merugi karena dari bukti-bukti transaksi terlihat bahwa PT GCM tidak beroperasi sejak Tahun 2006; (4) Aset Tetap.Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun Anggaran (TA) 2013 s.d.bulan Juni 2014 melakukan inventarisasi fisik aset tetap dan rekonsiliasi penyajian Aset Tetap antara Bagian Keuangan dengan Bagian Perlengkapan sebagai coordinator pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pengurus Barang masing-masing SKPD.Inventarisasi Aset Tetap dan Rekonsiliasi antara Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan dan Pengurus Barang SKPD belum selesai dilaksanakan pada 29 SKPD dari 56 SKPD, sehingga nilai Aset Tetap pada 29 SKPD tersebut belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya; dan (5) Aset Lain-lain. Saldo ini merupakan reklasifikasi dari Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang sudah dilelang/dijual berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri HilirNomor: Kpts 454/XI/HK-2013 tentang Penetapan pemenang lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. BPK tidak dapat meyakini kewajaran proses penyajian reklasfikasi Aset Tetap berupa Kendaraan Dinas ke Aset Lain-lain karena hasil pengujian terhadap laporan tim panitia lelang, kontrak kerja dan laporan hasil penilaian dari KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan, risalah lelang dan dokumen pendukungnya tidak disampaikan kepada BPK dengan alasan bencana kebakaran.
Selain hal – hal tersebut diatas, pada Buku II BPK RI menemukan menyajikan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Terdapat Kelemahan Pengendalian Kas di BUD dan Bendahara Pengeluaran Pada Tiga SKPD; (2) Penatausahaan Persediaan Belum Tertib dan Sisa Persediaan pada Dua SKPD Tidak Diyakini Kewajarannya; (3) Pengelolaan Investasi Non Permanen Inhil Revolving Fund (IRF) Tidak Optimal dan Terdapat Tunggakan Pokok Pinjaman; (4) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Berpotensi Menanggung Kerugian atas Penyertaan Modal pada PT GCM yang Tidak Beroperasi Lagi Sejak Tahun 2006; (5) Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Memadai; dan (6) Pencatatan, Penilaian, dan Pelaporan Aset Tetap Belum Memadai Sehingga Terdapat Aset Tetap Belum Menunjukkan Nilai yang Sewajarnya.
Permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat Pajak yang Belum Disetorkan oleh Bendahara Dinas Kehutanan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Penyetoran PPh 21 atas Tambahan Penghasilan pada Dinas Pendidikan Terlambat Disetor serta Hutang Pajak Tahun 2012 pada Bappeda Belum Dibayarkan; (2) Tujuh Kendaraan Dinas Masih Dalam Penguasaan Mantan Pejabat Kabupaten Indragiri Hilir; (3) Penjualan Kendaraan Dinas 96 Unit Roda Empat dan 33 Unit Roda Dua Belum Sesuai Ketentuan; (4) Harga Tiket Pesawat Tidak Sesuai Dengan Harga Sebenarnya dan Terdapat Indikasi Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan; (5) Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok; (6) Lima Paket Pekerjaan Multiyears Tidak Selesai Sampai Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir dan Tidak Dianggarkan Pada Tahun 2014; dan (7) Penerima Belanja Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
[versi pdf]
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com