Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERUBAHAN – APBD 2013
PERDA NO. 5 TAHUN 2013
2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK :

– Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013.

– Dasar hukum: UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2000, UU Nomor 12 tahun 1985, UU Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2009, UU Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000, UU Nomor 28 tahun 1999, UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004, UU Nomor 15 tahun 2004, UU Nomor 25 tahun 2004, UU Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 8 tahun 2005, UU Nomor 33 tahun 2004, UU Nomor 12 tahun 2011, PP Nomor 109 tahun 2000, PP Nomor 110 tahun 2000, PP Nomor 20 tahun 2001, PP Nomor 65 tahun 2001, PP Nomor 66 tahun 2001, PP Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 21 tahun 2007, PP Nomor 23 tahun 2005, PP Nomor 24 tahun 2005, PP Nomor 55 tahun 2005, PP Nomor 56 tahun 2005, PP Nomor 58 tahun 2005, PP Nomor 79 tahun 2005, PP Nomor 8 tahun 2006, PP Nomor 3 tahun 2007, PP Nomor 38 tahun 2007; PP Nomor 16 tahun 2010, PP Nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 tahun 2011, PP Nomor 71 tahun 2010, PP Nomor 22 tahun 2013, Kepres Nomor 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011, Permendagri Nomor 53 tahun 2007, Permendagri Nomor 53 tahun 2011, Permendagri Nomor 37 tahun 2012, Perda Nomor 3 tahun 2010, Perda Nomor 2 tahun 2013.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan beberapa ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp1.081.931.389.200,00
b. Bertambah Rp 85.775.135.914,43
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.167.706.525.114,43
2. Belanja
a. Semula Rp1.226.087.937.442,89
b. Bertambah Rp 162.713.997.691,40
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.388.801.935.134,29
Surplus/(defisit) setelah Perubahan Rp (221.095.410.019,86)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp 145.575.318.202,89
2) Bertambah Rp 202.575.689.496,57
Jml Penerimaan pembiayaan stlh Perubahan Rp 348.151.007.699,46
b. Pengeluaran
1) Semula Rp 1.418.769.960,00
2) Berkurang Rp (1.418.769.960,00)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp 0,00

Jumlah Pembiayaan neto setelah Perubahan Rp 348.151.007.699,46

Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan
setelah perubahan Rp 127.055.597.679,60

STATUS :
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2013.

[Download Perda]