Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

APBD 2013
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2013
2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :

– Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) untuk memperoleh persetujuan bersama;

– Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

– Dasar hukum: UU Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 1994, UU Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000, UU Nomor 28 tahun 1999, UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 13 tahun 2000, UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 22 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004, UU Nomor 15 tahun 2004, UU Nomor 25 tahun 2004, UU Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 12 tahun 2008, UU Nomor 33 tahun 2004, UU Nomor 27 tahun 2009, UU Nomor 28n tahun 2009, UU Nomor 12 tahun 2011, PP Nomor 109 tahun 2000, PP Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 tahun 2007, PP Nomor 24 tahun 2005, PP Nomor 54 tahun 2005, PP Nomor 55 tahun 2005, PP Nomor 56 tahun 2005, PP Nomor 57 tahun 2005, PP Nomor 58 tahun 2005, PP Nomor 65 tahun 2005, PP Nomor 79 tahun 2005, PP Nomor 79 tahun 2005, PP Nomor 3 tahun 2007, PP Nomor 38 tahun 2007, PP Nomor 15 tahun 2012, Perpres Nomor 70 tahun 2012, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011, Permendagri Nomor 53 tahun 2007, Permendagri Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012, Permendagri Nomor 53 tahun 2011, Permendagri Nomor 27 tahun 2013, Perda Nomor 3 tahun 2010.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp1.227.441.978.536,00
2. Belanja Daerah Rp1.378.347.820.539,83
Surplus/(Defisit) (Rp 150.905.842.003,83)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp 150.905.842.003,83
b. Pengeluaran Rp 0,00
Pembiayaan Netto Rp 150.905.842.003,83
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp 0,00

STATUS :
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013.

[DOWNLOAD PERDA]