PERUBAHAN – PEMBENTUKAN PDAM DAN PELAYANAN AIR MINUM KOTA DUMAI
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2014
2014
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PELAYANAN AIR MINUM KOTA DUMAI
ABSTRAK : – Bahwa guna dapat mengefektifkan pelaksanaan pembentukan PDAM Tirta Dumai Bersemai, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum dan Pelayanan Air Minum dengan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum dan Pelayanan Air Minum.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum dan Pelayanan Air Minum sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Pasal 97 dihapus.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014.