Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai

PENYERTAAN MODAL PEMDA PADA PDAM TIRTA DUMAI BERSEMAI
PERDA NOMOR 4 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DUMAI BERSEMAI

ABSTRAK : – Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dumai Bersemai telah dibentuk melalui Peraturan Dearah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai dan Pelayanan Air Minum di Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum dan Pelayanan Air Minum Kota Dumai.

– Bahwa dalam rangka menjalankan operasional perusahaan dan mengelola asset yang selama ini dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, dipandang perlu untuk dilakukan penyerahan asset dan modal usaha dalam bentuk penyertaan modal.

– Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa investasi Pemerintah Daerah baru dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Pelayanan Air Minum di Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Dan Pelayanan Air Minum Kota Dumai; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
4. Nilai Modal dan Sumber Dana.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 24 Januari 2014.

[Download Perda]