Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI
PERDA NOMOR 10 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

ABSTRAK : – Bahwa kebijakan daerah mengenai penetapan tarif retribusi jasa usaha perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Pemungutan Retribusi;
9. Penagihan;
10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
11. Masa Retribusi;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Instansi Pemungut;
17. Insentif Pemungutan;
18. Pemanfaatan;
19. Penyidikan;
20. Sanksi Administrasi;
21. Ketentuan Pidana.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 20 Maret 2014.

[Download Perda]