Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar

PERUBAHAN – PELAYANAN AIR MINUM PDAM TIRTA KAMPAR
PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013
2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PENGATURAN PELAYANAN AIR MINUM PDAM TIRTA KAMPAR

ABSTRAK : – Bahwa pelayanan air minum yang diberikan kepada masyarakat dengan menyediakan dan mendistribusikan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan.

– Bahwa meningkatnya biaya operasional dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat diperlukannya perubahan struktur tarif yang baru guna mencapai full cost recovery bagi perusahaan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi PDAM melalu persetujuan Badan Pengawas.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 8 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 14 diubah;

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 17 Juni 2013.

[Download Perda]