PERUBAHAN – NAMA KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG DAN BANGKINANG
PERDA NOMOR 8 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG MENJADI KECAMATAN BANGKINANG DAN KECAMATAN BANGKINANG MENJADI KECAMATAN BANGKINANG KOTA
ABSTRAK : – Bahwa untuk menampung aspirasi masyarakat Kecamatan Bangkinang Seberang dan Bangkinang tentang perubahan nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Kecamatan Bangkinang Kota dan untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur kecamatan tersebut.
– Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Bangkinang Seberang, Salo, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampar Timur, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Perhentian Raja, dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Definisi dan ketentuan umum;
2. Perubahan nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Kecamatan Bangkinang Kota;
3. Wilayah Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang Kota;
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 3 Juli 2013.