Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa

KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA – PEMBENTUKAN
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keterpaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu adanya Unit Layanan Pengadaan yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) paling lambat tahun 2014.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Kelompok Kerja;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata Hubungan Kerja;
7. Kepegawaian;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup;

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 9 Januari 2014.

[Download Perda]