Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung

BANGUNAN GEDUNG
PERDA NOMOR 4 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG BANGUNAN GEDUNG

ABSTRAK : – Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persayaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

– Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah bagi Kawasan Industri; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; Peraturan Presiden Nomro 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993 tentang Teknis Penyelenggaraan Bangunan Industri dalam Rangka Penanaman Modal; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi dan RTRW Daerah beserta Rencana Rincinya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/KPTS/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/KPTS/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang SOTK Kabupaten Kampar; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
4. Persyaratan Bangunan Gedung;
5. Bangunan Gedung Adat;
6. Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat;
7. Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam;
8. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Pendataan Bangunan Gedung;
10. Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung;
11. Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Gedung;
12. Pelestarian;
13. Pembongkaran;
14. Tim Ahli Bangunan Gedung;
15. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
16. Pembinaan;
17. Penyidikan;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 19 Mei 2014.

[Download Perda]