Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERUBAHAN – PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ABSTRAK : – Bahwa penetapan tarif NJOP sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengakibatkan kenaikan pajak terutang sebesar 200 % (dua ratus persen) dibanding pajak terutang pada tahun-tahun sebelumnya.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 ditambah satu ayat antara ayat (1) dan ayat (2), yaitu ayat (1a), dan Pasal 12 ayat (3) diubah.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 24 Maret 2014.

[Download Perda]