Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Susunan Oraganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

PERUBAHAN – SOTK
PERDA NOMOR 1 TAHUN 2014
2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

ABSTRAK : – Bahwa untuk lebih menngoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara efektif dan percepatan pelaksanaan program kerja pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kampar, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.

– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Bab XVI Bagian Pertama Pasal 44 ayat (1) dan (2) diubah;
3. Ketentuan Bab XVI Bagian Kedua Pasal 45 diubah;
4. Ketentuan Bab XVI Bagian Ketiga Pasal 46 diubah;
5. Lampiran XIV diubah.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 9 Januari 2014.

[Download Perda]