Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

RETRIBUSI – PEKANBARU
2013
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2013 NOMOR 2, WALIKOTA 2013
15 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK : – Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru yang sesuai dengan maksud undang-undang tersebut yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta meningkatkan Pendapatan Daerah, perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemberian diskresi dalam pendapatan tarif yang salah satunya adalah Retribusi bidang Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 27 Tahun 1983, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Permendagri Nomor 47 Tahun 2009, Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 6 Tahun 2003.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. –
6. –
7. Kewenangan Pemungutan
8. Wilayah Pemungutan
9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
10. Tata Cara Pemungutan
11. Tata Cara Pembayaran
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Penagihan
14. Keberatan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
17. Kadaluwarsa Penagihan
18. Ketentuan Pengecualian
19. Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 11 Maret 2013

[download perda]