Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru Menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru

EKONOMI – PEKANBARU
2013
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2013 NOMOR 7, WALIKOTA 2013
14 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN KOTAMADYA PEKANBARU MENJADI PERSEROAN TERBATAS SARANA PEMBANGUNAN PEKANBARU
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, memiliki peran strategis dan dibutuhkan untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru dan sebagai anitisipasi terhadap perkembagan Ekonomi Nasional, Regional dan Internasional terutama dalam menghadapi Era globalisasi dan perdagangan bebas, maka pengelolaan Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru diserahkan kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan meningkatkan daya saing, maka perlu Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Pekanbaru menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 43 Tahun 2011, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2008
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
4. Tempat Kedudukan
5. Kegiatan Usaha
6. Mitra Kerja
7. Modal
8. Komposisi Kepemilikan Saham
9. Organ Perseroan
10. Kepegawaian
11. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran
12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
13. Hak, Penghasilan dan Penghargaan
14. Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pemisahan
15. Pembubaran dan Likuidasi
16. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 22 November 2013

[download perda]