ORGANISASI – PEKANBARU
ORGANISASI – PEKANBARU
2013
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 10 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2013 NOMOR 10, WALIKOTA 2013
19 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif, efisien, dan profesional serta mengupayakan peningkatan pelayanan publik, maka dipandang perlu mengadakan Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada lampiran D, bahwa Perubahan Jumlah Besaran Organisasi dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 101 Tahun 2000, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 63 Tahun 2009, PP Nomor 6 Tahun 2010, PP Nomor 28 Tahun 2012, Kepres Nomor 159 Tahun 2000, Permendagri Nomor 159 Tahun 2000, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, Permendagri Nomor 40 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmendagri Nomor 38 Tahun 2002, Perda Kota Pekanbaru 9 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Badan Kepegawaian Daerah
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Kantor Pendidikan dan Pelatihan
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 16 Desember 2013