Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

RETRIBUSI-PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 8 TAHUN 2013
14 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

ABSTRAK : – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1997; PERDAPROV RIAU No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV RIAU No. 8 Tahun 2008; PERDAPROV RIAU No. 5 Tahun 2009.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Pengaturan retribusi penjualan produksi usaha daerah diatur dalam perda ini. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi, sehingga merugikan keuangan daerah diancam hubungan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juni 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Retribusi Benih, Bibit dan Hasil Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
– Peraturan pelaksanaan perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

[download perda]