Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau

PERSEROAN TERBATAS-PENJAMINAN KREDIT DAERAH-PROVINSI RIAU
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 10 TAHUN 2013
11 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI RIAU

ABSTRAK : – Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau;
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; PERMENKEU No. PERDAPROV RIAU No. 2 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perseroan Terbatas ini bernama PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau yang selanjutnya disingkat dengan PT. Jamkrida Riau adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan yang dikelola secara profesional. Pengaturan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Riau diatur dalam perda ini. Modal dasar PT. Jamkrida Riau merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang tercantum dalam APBD, dan sumber modal lain yang sah.
CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Juli 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka seluruh kegiatan Penjaminan Kredit Daerah mengacu kepad Peraturan Daerah ini;
– Hal-hal yang secara tehnis belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Daerah.

[download perda]