Entry Meeting Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014

IMG_1520edit Pada hari ini, Senin, 6 April 2015 pukul 14.15 s.d 15.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, telah dilaksanakan entry meeting Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014. Entry meeting tersebut dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Riau dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau Drs. Widiyatmantoro, Ketua Tim Pemeriksa Defitra Azwir, dan 7 orang Anggota Tim Pemeriksa. Adapun dari pihak Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, Kepala BPKAD Indrawati Nasution, jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV dari 47 SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan sesuai dengan undang – undang maka BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menguji kewajaran penyajian dan memberikan opini atas laporan keuangan. Dalam pemeriksaan terinci ini akan dilakukan oleh satu tim dengan 8 personil dan dilakukan dalam jangka waktu 35 hari. Terdapat beberapa catatan antara lain:
1. Diharapkan dalam penyediaan dokumen dapat dilakukan dengan lancar, dalam pengujian angka masih terdapat ketidak-sinkronan antara nilai dalam LRA dengan LAK sehingga kami harapkan dapat dilakukan diskusi yang baik untuk menyelesaikannya;
2. Kami harapkan Laporan Keuangan dari masing-masing SKPD dapat disediakan sebagai data dukung atas laporan keuangan konsolidasi;
3. Jika terdapat permasalahan di lapangan dapat didiskusikan kepada tim;
4. Terkait selisih nilai atas angka Silpa yang terpengaruh oleh angka penerimaan dan pengeluaran dibutuhkan data pendukung dari SKPD;
5. Terkait penyajian aset dalam neraca diperlukan komunikasi yang intens, hal ini dikarenakan masalah yang telah diungkapkan dari hasil pemeriksaan manajemen aset.
Atas Pemeriksaan laporan keuangan ini akan ditekankan pada empat kriteria, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi;
2. Kecukupan pengungkapan, untuk itu sangat diperlukan data dukung yang memadai;
3. Kepatuhan atas peraturan perundang – undangan;
4. Pemenuhan SPI.

SHARE
Previous article
Next articleHello world