Pekanbaru – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2014 pada semester I tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Kota Dumai, Gusri Effendy dan Sekretaris Daerah Kota Dumai (mewakili Walikota Dumai) Drs. H. Said Mustafa, M.Si. di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Rabu, 3 Juni 2015 pukul 09.00 WIB.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2014.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penatausahaan kas Pemerintah Kota Dumai kurang memadai; (2) Aset Lainnya – Aset Lain-lain tidak diyakini kewajarannya; (3) Kesalahan penganggaran pada empat SKPD; (4) Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap pada Pemeritah Kota Dumai belum memadai; dan (5) Penyertaan modal Pemerintah Kota Dumai pada PDAM Tirta Dumai Bersemai dan PT Pembangunan Dumai tidak sesuai ketentuan.
BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu: (1) Pelaksanaan paket pekerjaan revitalisasi ruang kelas SDN Wilayah Labour Housing 10 kelas bertingkat tidak sesuai kontrak dan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan; (2) Terdapat penggunaan atas penerimaan retribusi Terminal Barang; dan (3) Jaminan Pelaksanaan tidak melindungi periode Perjanjian Kerjasama dan dicairkan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id