Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2014

Pekanbaru – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2014 pada semester I tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Kota Pekanbaru, Sahril, S.H. dan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Senin, 1 Juni 2015 pukul 10.00 WIB.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2014.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penyajian piutang pajak reklame tidak akurat; (2) Nilai piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak dapat diyakini kewajarannya; (3) Aset tetap Pemerintah Kota Pekanbaru pada Neraca per 31 Desember 2014 belum disajikan secara lengkap dan akurat; dan (4) Tanah Hak Pengelolaan (HPL) belum tercatat pada Neraca Kota Pekanbaru.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya yaitu: (1) Pemberian Insentif Pemungutan PPJU PLN tidak sesuai ketentuan; (2) Pemberian Belanja Subsidi kepada Trans Metro Pekanbaru tidak sesuai ketentuan; (3) Pengelolaan Belanja Hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan; (4) Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal pada Enam BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum ditetapkan; dan (5) Terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 laptop belum dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

[Format pdf]

Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id