Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Indragiri Hulu TA 2014

Pekanbaru – Bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat, 29 Mei 2015 pukul 16.00 WIB, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hulu. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Indragiri Hulu, Miswanto, S.E. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (mewakili Bupati Indragiri Hulu) H. Agus Rianto, S.H.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2014.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penyertaan modal di 3 (tiga) BUMD tidak berdasarkan Perda dan nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Indra tidak dapat diyakini kewajarannya; (2) Pernyertaan modal kepada PD Indragiri berupa aset tidak dapat diyakini kewajarannya, pengembalian 13 (tiga belas) aset kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum berdasarkan BAST dan biaya operasional PD Indragiri membebani APBD TA 2014; (3) Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu TA 2014 belum optimal; dan (4) dan Pengelolaan aset lain-lain belum optimal.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu: (1) Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya, prestasi kerja tidak berdasarkan kriteria yang terukur; (2) Pertanggungjawaban biaya tiket pesawat tidak sesuai dengan harga sebenarnya, biaya perjalanan dinas melebihi tarif, indikasi perjalanan dinas tidak dilaksanakan, serta realisasi perjalanan dinas belum dipertanggungjawabkan; (3) Terdapat kelebihan pembayaran pada 4 (empat) paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Jaminan Pemeliharaan belum dicairkan; dan (4) Terdapat kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan SDN 007 Sekip Hulu (tahap I) dan tanggung jawab pemeliharaan yang belum dilaksanakan.

[Format pdf]

Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id