Pekanbaru – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014 pada semester I tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Kuantan Singingi, Andi Putra, S.H. dan Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat, 29 Mei 2015 pukul 08.30 WIB.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Pengendalian dan manajemen kas belum optimal serta realisasi belanja atas iuran asuransi kesehatan / BPJS tidak menggunakan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan (2) Pengamanan barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen administrasi yang memadai.
BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya yaitu: (1) Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) per 31 Desember 2014 Terlambat Disetor dan (2) Belanja perjalanan dinas luar daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Sekretariat DPRD berindikasi kemahalan harga dan tidak dilaksanakan.
Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id