Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti TA 2014

Pekanbaru – Bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Kamis, 28 Mei 2015, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2014. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Siak, Indra Gunawan, S.E., Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, S.E., dan Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, M.Si.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:

1. LKPD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penyajian Piutang Daerah belum berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value/NRV) dan (2) Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2014 belum memadai.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu (1) Dasar hukum penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak pada BUMD belum didukung dengan Peraturan Daerah dan (2) Terdapat kekurangan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PT Indah Kiat Pulp Paper pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD).

2. LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2014
Opiniatas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain: (1) Pengelolaan penerimaan pendapatan belum sesuai dengan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah; (2) Kesalahan penganggaran Belanja Modal pada 3 (tiga) SKPD; (3) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pelimpahan KPP Pratama Pajak Bengkalis belum dilakukan validasi; (4) Pengelolaan dan pengamanan persediaan pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memadai; dan (5) Persiapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual belum memadai.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain: (1)Pengembalian sisa Uang Persediaan (UP) tidak tepat waktu; (2) Kekurangan pembayaran retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum (3) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum didukung Laporan Pertanggungjawaban; (4) Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum tertib; (5) Kekuranganpekerjaanpembesianpada 2 (dua) Paket pembangunan drainase; dan (6) Terdapat 4 (empat) Paket Kontrak Pekerjaan Fisik sampai dengan akhir TA 2014 belum Selesai dan putus kontrak.

[Format pdf]

Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id