Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir dan Kampar TA 2014

Pekanbaru – Bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat, 29 Mei 2015 pukul 10.00 WIB, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kampar Tahun Anggaran 2014. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Indragiri Hilir, Dani M. Nursalam, S.Pi., Bupati Indragiri Hilir, H. Muhammad Wardan, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag., dan Inspektur Kabupaten Kampar (mewakili Bupati Kampar) Helmi Syukra S.H.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kampar Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:

1. LKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2014
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2014 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penyelesaian permasalahan penyertaan modal pada PT GCM berlarut-larut dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berpotensi menangung kerugian serta penyajian nilai investasi tidak sesuai dengan SAP; (2) Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai dan Neraca Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Per 31 Desember 2014 belum menggambarkan nilai aset tetap yang sebenarnya; dan (3) Terdapat keterlambatan pembayaran penjualan lelang kendaraan dinas dan penyajian nilai aset lain-lain alat angkut penjualan/lelang belum menunjukkan nilai riil.
BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu: (1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja tidak didasarkan kriteria yang terukur; (2) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak didasarkan kriteria yang terukur dan besarannya tidak ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; dan (3) Pengadaan pakaian olahraga pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak sesuai dengan ketentuan.

2. LKPD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2014
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2014 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penyajian nilai investasi permanen – Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kampar pada PDAM Tirta Kampar, BMT dan DKUKM belum menggambarkan kondisi senyatanya; (2) Persiapan Pemerintah Kabupaten Kampar menuju penerapan Laporan Keuangan berbasis akrual belum memadai; (3) Penatausahaan investasi non permanen dalam bentuk hewan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan Pengelolaan Keuangan Daerah; (4) Pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran belum menggambarkan kondisi senyatanya; (5) Aset Lainnya yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2014 sebesar tidak didukung dengan Dokumen yang Memadai; dan (6) Selisih Lebih Penyajian Nilai Aset Tetap per 1 Januari 2014 Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar TA 2014 belum dapat dijelaskan.
BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu: (1) Sisa Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 dan Potongan Pajak terlambat disetor ke Kas Daerah dan Kas Negara; (2) Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 7 (tujuh) paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Denda Keterlambatan; (3) Penerima Belanja Hibah TA 2014 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana; dan (4) Terdapat kelebihan pembayaran atas Biaya Penginapan pada 3 (tiga) SKPD Kabupaten Kampar.

[Format pdf]

Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id