Pekanbaru – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2014 pada semester I tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DRPD Rokan Hulu, Nasrul Hadi, S.T., M.T. dan Bupati Rokan Hulu, Drs. H. Achmad, M.Si. di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Selasa, 16 Juni 2015 pukul 14.00 WIB.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2014.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Pengendalian atas Pengelolaan Kas Daerah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Belum Memadai dan (2) Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Belum Memadai.
BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya yaitu: (1) Terdapat Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran TA 2014 Yang Terlambat Disetorkan dan Belum Disetorkan ke Kas Daerah/Negara dan (2) Kelebihan Pembayaran atas Empat Paket Kegiatan pada Dinas Pertambangan dan Energi.
Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id