RPJMD TAHUN 2011-2016 – PERUBAHAN
2014
PERDA KAB. SIAK NO.3, LD 2014/ NO. 03, LL SETDA KAB. SIAK : 4 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2011-2016
ABSTRAK
bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2011-2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2011-2016, terdapat indikator dan target outcome dari beberapa program serta kinerja daerah yang masih belum terukur secara kuantitatif. Serta perlu dilakukan penyelarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak Tahun 2005-2025 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2011-2016 sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2011-2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2011-2016, adapun pasal-pasal yang diubah adalah sebagai berikut :
1. Pasal 1; dan
2. Pasal 5.
CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Juli 2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN RPJMD