Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-RETRIBUSI
2014
PERDA KAB. SIAK NO.8, LD 2014/ NO. 08, LL SETDA KAB. SIAK : 15 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

ABSTRAK

Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam satu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentnag Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
9. Penetapan Retribusi
10. Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembyaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
11. Tata Cara Penagihan Retribusi
12. Keberatan
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
16. Kedaluwarsa
17. Pemanfaatan
18. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
19. Ketentuan Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Penutup

CATATAN:
– Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 5 November 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG IMTA