KAMPUNG ADAT – PENETAPAN
2015
PERDA KAB. SIAK NO.2, LD 2015/ NO. 02, TLD 2015/ NO. 02 , LL SETDA KAB. SIAK : 13 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK
ABSTRAK
Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang, dan dalam upaya untuk mengembalikan nilai adat masyarakat lokal dan peranan tokoh masyarakat adat serta untuk menghidupkan kembali nilai dan norma adat di Kampung Adat atau nama lainnya perlu di lakukan Penetapan Kampung Adat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pemerintahan
4. Batas Wilayah
5. Fungsi dan Kewenangan
6. Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
7. Tugas dan Wewenang Lembaga Adat
8. Sumber Pendapatan
9. Mekanisme Perubahan Status
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Januari 2015
– Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut peraturan pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK