Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN-PENGELOLAAN
2014
PERDA KOTA PEKANBARU NO.9, LD 2014/NO.09, LL SETDA KOTA PEKANBARU,36 HLM
PERATURAN DAERAH PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

ABSTRAK

bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kota Pekanbaru dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 42 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; Permendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Permendag Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
3. Pemberdayaan Pasar Rakyat;
4. Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perelanjaan dan Toko Swalayan;
5. Pengawasan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan;
6. Kemitraan Usaha;
7. Perizinan;
8. Pelaporan;
9. Keuangan;
10. Kewajiban dan Larangan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.

CATATAN:
Peraturan daearah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PERDA KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2014