Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
2015
PERDA KOTA PEKANBARU NO.3, LD 2014/ NO. 03, LL SETDA KOTA PEKANBARU : 34 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

ABSTRAK

bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang, dan telah selesainya pembangunan rumah susun sederhana sewa dan telah diserahkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru, perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa dapat berhasil guna dan berdaya guna serta dapat mencapai target dan sasaran yang diharapkan maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 44 Tahun 1994; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2008; Permenpr Nomor 14/PERMEN/M/2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2013.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan tujuan;
3. Ruang lingkup;
4. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa;
5. Penghunian
6. Administrasi keuangan dan pemasaran;
7. Kelembagaan;
8. Pengawasan dan Pengendalian;
9. Pengembangan Bangunan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup;

CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PEATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2015