Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2014

PERTANGGUNGJAWABAN-APBD
2015
PERDA KOTA PEKANBARU NO.3, LD 2014/ NO. 03, LL SETDA KOTA PEKANBARU : 12 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IX tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berbunyi Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2014.

Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 131-14-34 Tahun 2012; Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
KOTA PEKAN BARU PERTANGGUNGJAWABAN

CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PEATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2015