Perda Nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Meranti Nomor 4 Tahun 2016
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
13 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Meranti Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran


    Abstrak :

  • – bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

    Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2000, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2000;

  • Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab, 27 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Kewajiban Retribusi, Golongan Retribusi, Tatat Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa, Perinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidanan, Ketentuan Penutup


  • CATATAN :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran



PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016