Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2016
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
55 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
-
Abstrak :
- bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang baik maka Pengelolaan Keuangan Daerah di lakukan secara tertib, efektif, efesien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan pada peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 - Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab, 127 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan, Azas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD , Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan KAS, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN :