Perda Nomor 1 Tahun 2016 Kabupaten Indragiri Hilir

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
22 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016


    Abstrak :

  • – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang di tentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;

    Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintahan Repiblik Nomor Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005;

  • Peraturan Daerah ini berisi 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016


  • CATATAN :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016



PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016