Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016 dilakukan langsung oleh Anggota VII BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2016 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan-perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
-
Masih terdapat penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau;
-
Pengelolaan transaksi akhir tahun pada Pemerintah Provinsi Riau belum tertib; dan
-
Pengendalian atas pengadaan barang/jasa tahun 2016 belum efektif untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
(AB)