Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (25/4) berlangsung kegiatan Ekspose oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terkait penyidikan suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ekspose perkara ini dilakukan dalam rangka permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Hadir pada kesempatan ini Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jufri dan Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Negara/Daerah yang Dipisahkan I, I Kadek Suartama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. (AB)