Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Dalam laporan ini, BPK menemukan 14.997 permasalahan keuangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 27,39 triliun dalam pemeriksaan selama semester 1 tahun 2017.
“Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian Internal (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun,” ungkap Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam Rapat Paripurna, di DPR RI.
Permasalahan ketidakpatuhan saja mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,81 triliun dan potensi kerugian senilai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 18,44 triliun.
“Pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara maupun daerah Rp 509,61 miliar,” jelas dia.
Untuk diketahui, IHPS I Tahun 2017 merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 113 LHP pada Pemerintah Pusat, 537 LHP pada Pemerintah Daerah, serta 37 LHP BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan jenis pemeriksaan, 687 LHP tersebut terdiri atas 645 LHP keuangan (94 persen), 9 LHP kinerja (1 persen), dan 33 LHP dengan tujuan tertentu (5 persen).
(Sumber : www.merdeka.com)