Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Dalam IHPS I tahun 2017 juga disertakan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait perhitungan bagi hasil usaha di sektor Minyak dan Gas (Migas).
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pihaknya menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) atau pemegang working interest yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Hingga 2015, sebesar USD 209,25 juta atau Rp 2,78 triliun (kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi),” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna, DPR RI.
Selain itu menurut Moermahadi, BPK juga menemukan adanya biaya yang semestinya tidak dibebankan dalam cost recovery untuk bagi hasil Migas tahun 2015.
“BPK temukan adanya biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery sebesar USD 956,04 juta atau Rp 12,73 triliun,” tandasnya.
(Sumber : www.merdeka.com)