Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor);
  3. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan) secara tertulis;
  4. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Selanjutnya, seluruh dokumen diatas dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan cara:

  • Melalui faksimili : (0761) 858787
  • Melalui email : ppid-riau@bpk.go.id
  • Melalui pos : Subbagian Humas dan TU – BPK Perwakilan Provinsi Riau. Jln. Jenderal Sudirman No. 721, Pekanbaru – Provinsi Riau 28288
  • Kotak Pengaduan / Kotak Saran : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Riau. Jln. Jenderal Sudirman No. 721, Pekanbaru – Provinsi Riau

Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen (identitas diri, kronologis aduan dan bukti awal aduan) telah diterima dengan lengkap oleh Petugas PIK BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Alur layanan pengaduan masyarakat dapat dilihat pada grafik berikut :